Otomania.com - Sering dijumpai mobil pribadi menggunakan lampu rotator, strobo dan sirine, padahal pemakaiannya itu diatur ketat.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa menyatakan penggunaan aksesori tersebut di mobil pribadi kini marak bermunculan lagi.
Royke pun mengingatkan kepada anggota polantas untuk langsung menindak tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama.
“Penindakannya yang harus ditingkatkan, karena memang banyak sekali mobil pribadi yang seperti itu, ini perlu ditindak tegas,” kata Royke.
(BACA JUGA: Enggak Boleh Asal, Ingat Lampu Dim Cuma Tanda Peringatan, Jangan Buat Nyalip)
Royke melanjutkan, mobil yang menggunakan aksesori yang bukan peruntukannya itu sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, sebab selalu ingin mendahului.
Lampu seperti itu, hanya diperbolehkan untuk petugas yang berwenang.
“Kalau bukan siapa-siapa tidak usah dikawal atau seperti itu, mengganggu kenyamanan bersama. Saya saja tidak pernah dikawal, karena mendengar suara sirine saja sudah pusing,” ujar Royke.
Perlu diingat bahwa isyarat lampu warna biru digunakan oleh kepolisian.
Sedangkan merah untuk pemadam kebakaran, ambulans atau instansi terkait yang membawa bahan peledak dan lain sejenisnya.