Otomania.com - Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta berniat melakukan pembinaan kepada para pengemudi ojek online.
Apalagi setelah adanya kasus pemukulan pada pejalan kaki beberapa waktu lalu.
Tapi sungguh disayangkan, niatan Dishub DKI tersebut terganjal dengan regulasi.
Ini menjadi sebuah permasalahan mengingat ojek online bukan termasuk angkutan umum resmi.
Alhasil, Dishub DKI kayak orang lemes, cuma bisa imbau enggak bisa galak.
(BACA JUGA: Aksi Heroik Pengojek Online, Jadi Pahlawan Amankan Korban Tawuran Yang Pipinya Tertancap Parang)
Kepala Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat menyampaikan hal itu dalam sebuah diskusi di kantor Koalisi Pejalan Kaki di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
"Ini menjadi keprihatinan kami sebagai Dishub untuk bisa secara langsung melakukan pembinaan terhadap ojek online," ujar Yayat.
"Sayangnya, kami terkendala regulasi yang ada bahwa ojek online bukan masuk kategori angkutan umum," tambahnya.
Dishub DKI, akhirnya hanya bisa mengimbau para pengemudi ojek online untuk tertib aturan, termasuk tidak berkendara di atas trotoar.
(BACA JUGA: Tarif Naik Tak Sesuai Tuntutan, Ojek Online Ngotot Tetap Demo di Pembukaan Asian Games 2018)
Imbauan itu dilakukan karena ojek online masih digunakan masyarakat umum.
"Pemda tidak bisa secara langsung melakukan pembinaan, hanya memberikan imbauan, karena dia tidak masuk kategori angkutan umum," kata Yayat.
Terganjalnya aturan ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
MK menolak permohonan 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.