Biadab! Selain Bawa Kabur Motor, Dua Pelaku Pembegalan di Kelapa Gading Juga Perkosa Kekasih Korban

Irsyaad Wijaya - Rabu, 15 Agustus 2018 | 07:00 WIB

Tersangka pembegalan di Kelapa Gading, DJS dan BSJ (Irsyaad Wijaya - )

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku pembegalan menghampiri sepasang kekasih berinisial BSN dan MT.

Modusnya, pelaku menuduh BSN telah berselingkuh.

MT yang ketakutan kabur dikejar oleh DJS, sedangkan BSJ membawa kabur motor milik BSN yang tengah menyusul MT sambil berlari.

Akibat perbuatannya, BSJ dan DJS dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

(BACA JUGA: Marc Marquez Sempat Galau Pilih Ban Sebelum Balapan di Austria)

Di samping itu, keduanya juga dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman yang sama akibat perbuatan keduanya yang mencuri motor korban.