Otomania.com - Klarifikasi diberikan pihak kepolisian terkait tindakan tilang pengemudi Toyota Fortuner hitam yang punya tiga pelat nomor di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Kristiyanto baru saja mendapat klarifikasi kalau Toyota Fortuner itu bukan milik Sekretariat Militer Presiden.
"Kami baru saja mendapatkan klarifikasi bahwa itu bukan mobil dinas Setmil Presiden," ujar Kristiyanto, Jumat (10/8/2018).
Ia mengatakan, pengendara itu hanyalah warga biasa yang mengaku-ngaku sebagai PNS yang bekerja di Setmil Presiden.
(BACA JUGA: Diam-diam Suzuki Siapkan Warna Kuning Metalik Baru Buat GSX-R150, Tapi Masih di Dalam Gudang)
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan permohonan maafnya kepada pihak Setmil Presiden atas pemberitaan yang telah beredar.
"Mohon dibantu untuk ralat dan permohonan maaf kami. Itu (mobil berpelat tiga) bukan punya Setmil Presiden," kata dia.
Sebelumnya, polisi menilang pengemudi Toyota Fortuner hitam di kawasan ganjil-genap di Pondok Indah, Jakarta Selatan, (8/8/2018), karena kedapatan memiliki tiga pelat nomor.
Informasi mengenai penilangan ini diunggah dalam akun Instagram resmi milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
(BACA JUGA: Apes, Di Menit Awal FP1 MotoGP Austria, Motor Valentino Rossi Kehilangan Tenaga)
Dalam unggahan tersebut, polisi menunjukkan tiga pelat nomor yang ditemukan dari dalam mobil yaitu B 1734 UJN, B 1747 UJN, dan B 1392 RFW.
Pada foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, pengendara Fortuner tersebut memasang pelat nomor B 1734 UJN di bagian belakang dan B 1747 UJN di bagian depan.
Sebelum menyampaikan klarifikasi ini, Kristiyanto menyebut pengendara mobil tersebut merupakan PNS di Setmil Presiden.