Di Indonesia Ojek Online Sudah Di mana-mana, Di Malaysia Malah Masih Dilarang

Fedrick Wahyu - Rabu, 1 Agustus 2018 | 21:00 WIB

Ilustari Ojek Online (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Keberadaan ojek online begitu menjamur di Indonesia, namun beda cerita dengan negara tetangga, Malaysia.

Sampai saat ini pemerintah Malaysia masih belum memiliki rencana untuk melegalkan layanan motor dalam hal ini ojek online.

Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke mengatakan bahwa untuk memperkenalkan layanan ini belum masuk rencana dalam waktu dekat, Selasa (31/7/2018).

Dilansir dari Paultan, ini dilakukan dengan pertimbangan untuk melindungi keselamatan pengendara dan penumpang mengingat tingginya angka kecelakaan motor di Malaysia.

(BACA JUGA: Bangun Halte Khusus Ojek, Dinas Perhubungan DKI Ajak Pihak Swasta)

"Tentu saja Komisi Angkutan Umum Darat (SPAD), merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk hal-hal seperti itu. Mereka bakal mempelajari implementasi ojek online, tetapi bagi saya pribadi, saya belum siap untuk setuju dengan ini," kata Loke.

Di Malaysia, pemerintah juga sebenarnya sudah mengatur layanan serupa namun untuk mobil.

“Tidak mudah mengatur mobil, apalagi sampai melibatkan motor. Namun jika ada saran lain yang lebih spesifik, kami dapat meninjau dan belajar,” ujar Loke.

Tahun lalu, pemerintah Malaysia tegas mengatakan layanan ojek motor ilegal.

(BACA JUGA: Halte Antar Jemput Ojek Online Bakal Ada Di Kantor Pemerintahan Dan Tempat Umum)

Begitu juga dengan di Indonesia, permasalahan mengenai layanan ojek online juga masih belum menemui kesepakatan.

Bahkan sempat beberapa kali para driver ojek online melakukan aksi demo ke pemerintah untuk melegalkan ojek online sebagai angkutan umum yang sah.