Ganjil-Genap Enggak Mempan ke Mobil Dinas Berpelat Merah, Ini Alasannya

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 Agustus 2018 | 19:20 WIB

Ilustrasi mobil dinas (Irsyaad Wijaya - )

"Sudah ada aturannya di pasal 4, pelat-pelat khusus tidak akan ditindak," ujar Purba.

Diketahui, aturan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap dibuat untuk menyambut Asian Games yang akan berlangsung pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.

Sistem ganjil-genap itu diberlakukan di Jl Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, sebagian Jl Gatot Subroto (persimpangan Jl HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda), S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Sistem yang sama juga diberlakukan di Jl Arteri Pondok Indah atau di ruas jl Simpang Kartini sampai simpang Pondok Indah Mall, dan di Jl HR Rasuna Said di Jakarta Selatan.

Sistem tersebut juga diterapkan di Jl Benyamin Sueb dari Bundaran Angkasa (Jakarta Pusat) sampai di Ancol (Jakarta Utara).

(BACA JUGA: Anies Baswedan Dikritik Kakorlantas Polri: Pembongkaran JPO Terlalu Cepat, Ganggu Lalu Lintas)