Otomania.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah menginstruksikan untuk merobohkan JPO dengan menggantinya dengan Pelican Crossing.
Tapi kebijakannya tersebut diprotes oleh Indonesia Traffic Watch (ITW) yang merasa Gubernur DKI Jakarta harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan.
"Sangat disayangkan, penggatian sarana prasarana penyeberangan dari JPO ke Pelican Crossing sangat tidak mempertimbangkan keselamatan," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Menurut Edson, Pemprov DKI juga tidak koordinasi dengan Kepolisian.
(BACA JUGA: Polda Metro Jaya Mengaku Belum Punya 'Taring' Untuk Menindak Pelanggar Ganjil-Genap)
Hingga akhir Juli 2018 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum mengetahui tujuan dan maksud Pemprov merobohkan JPO bundaran HI.
ITW menilai kebijakan Gubernur Anis adalah bukti bahwa dia kurang paham tentang kondisi riil lalu lintas dan perilaku pengendara di ibukota Jakarta.
"Kalau benar-benar sudah memahami, tidak mungkin ada kebijakan yang potensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat yang sedang menyeberang," tegasnya.
Tidak hanya itu, kebijakan pembuatan Pelican Crossing akan memperlambat laju kendaraan dan kemudian berdampak pada terjadinya kepadatan kendaraan dan akhirnya menjadi macet.
(BACA JUGA: Toyota Innova Hancur Tabrak Truk di Tol Tanjung Barat, Pengemudi Tewas di Tempat)
"Sebaiknya sebelum membuat kebijakan Anies lebih dulu tarik nafas panjang dan koordinasi dengan stakeholder, agar kebijakannya relevan dengan kondisi yang ada," ucapnya.
Sehingga tidak terkesan sedang berada di alam lain atau bekhayal bahkan mimpi saat membuat kebijakan.
Ia menilai sangat disayangkan bila Gubernur kurang memahami kondisi ril perilaku berlalulintas masyarakatnya.
Kemudian membuat kebijakan hanya dengan alasan keindahan tetapi mengabaikan unsur keselamatan.
(BACA JUGA: Serius, New Suzuki Jimny Sudah Bisa Dipesan di Diler Suzuki, Langsung Tancap Gass)