Otomania.com - Pihak kepolisian belum berani memberikan tilang ke pelanggar aturan ganjil-genap karena belum ada Peraturan Gubernur yang keluar.
Hal itu yang dikatakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, pihaknya tak dapat melakukan penindakan berupa penilangan terhadap para pelanggar pergub mengenai aturan perluasan ganjil-genap di Jakarta tak kunjung diterbitkan.
"Ya kami cuma bisa lakukan teguran. Itu kan penindakan juga, tapi tidak bisa lakukan penilangan," ujar Yusuf (30/7/2018).
Menurutnya saat ini pihaknya masih menunggu pergub yang berisi aturan tersebut diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
(BACA JUGA: Makin Transparan, Website Pengadilan Negeri Bisa Informasikan Jenis Pelanggaran dan Biaya Denda Tilang)
"Kami kan akan melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan. Jadi ya kami tunggu saja," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, saat ini tahap penyusunan pergub perluasan ganjil genap sudah berjalan dan sudah masuk ke biro hukum.
"Sudah kita susun dan masuk biro hukum, mudah-mudahan bisa tepat waktu. Jadi, nanti awal Agustus bisa langsung ada landasan hukumnya untuk melakukan tindakan yang melanggar," ujar Sigit, di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
Uji coba perluasan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap dimulai pada 2 Juli 2018 hingga 31 Agustus 2018.
(BACA JUGA: Inilah Faktor-Faktor Penghambat Mesin 2-Tak Diproduksi Lagi, Penggemar Mesti Maklum)