Makin Transparan, Website Pengadilan Negeri Bisa Informasikan Jenis Pelanggaran dan Biaya Denda Tilang

Irsyaad Wijaya - Selasa, 31 Juli 2018 | 09:30 WIB

Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Mulai sekarang enggak usah bingung jika ingin mengetahui biaya denda tilang yang harus dibayarkan ke pengadilan.

Sebab, mulai diberlakukannya sistem e-tilang pelanggar sudah bisa mengecek biaya yang mesti dibayar terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Melihat proses pembayaran tilang di Jakarta Barat, Jumat (27/7).

Prosedurnya ketika terbukti melanggar dan diberikan surat tilang, petugas akan menulis jadwal sidang.

Sidang yang dimaksud sebenarnya bukanlah sidang di pengadilan.

(BACA JUGA: Rupiah Loyo, Mau Enggak Mau Mitsubishi Bakal Naikkan Harga 1 Agustus Besok)

Namun, berupa keputusan denda yang dibayar di kantor Kejaksaan Negeri.

Untuk wilayah Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri berlokasi di Jl. Kembangan Raya, Kembangan Utara, Jakbar.

Biasanya jadwal pembayaran dilakukan tiap Jumat setiap pekan.

Namun masalahnya, kadang bingung hars bawa uang berapa untuk membayar biaya denda tilang.

"Tadi dikenakan Rp 100 ribu. Untung bawa uang cukup," jelas Rosid yang melanggar jalur TransJakarta.

(BACA JUGA: Mobil Mirip Esemka Garuda 1 Jadi Viral, Petinggi Esemka Masih Bungkam)