Otomania.com - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta ingin ada selter ojek online di kantor pemerintahan mulai (30/7/18).
Padahal, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi ojek online enggak bisa masuk jadi angkutan umum.
Meski demikian, Anies menyadarinya motor enggak bisa masuk dalam kategori angkutan umum.
"Kenyataannya di Jakarta salah satu transportasi yang digunakan masyarakat itu ojek. Bahwa undang-undang belum membenarkan, itu juga kenyataan, tetapi faktanya ada suplai ada demand," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Anies mengatakan, bahkan ojek online juga selalu ada di kantor-kantor pemerintahan.
(BACA JUGA: Mabes Polri Tegas Larang Tarian di Luar Mobil: Kalau Mau Joget di Sanggar Senam Saja)
Keberadaan mereka ketika menunggu atau menurunkan penumpang kerap membuat lalu lintas padat.
Anies mengatakan kenyataan itu harus disikapi pemerintah.
"Pilihan bagi kami berbuat atau tidak berbuat. Saya memilih berbuat, kalau yang diseberang saya memilih berbicara, boleh-boleh saja," kata dia.
Anies mengatakan, tempat antar jemput ojek online di kantor pemerintahan ini akan dievaluasi satu pekan.
Jika hasilnya efektif, dia akan mengeluarkan Instruksi Gubernur agar dilakukan juga di kantor-kantor swasta.
(BACA JUGA: Curangi Ganjil-Genap, Polisi Amankan Suzuki Ertiga Yang Kedapatan Pakai Dua Pelat Nomor Beda Angka)