Otomania.com - Menutup jalan untuk acara proibadi masih kerap dilakukan di Indonesia hingga sekarang.
Padahal sudah jelas sesuai peraturan menutup jalan tanpa izin dari pihak kepolisian merupakan tindakan ilegal yang tidak dibenarkan.
Hingga Kombes Sabilul Alif, Kapolres Kota Tangerang sempat angkat bicara mengenai masalah ini.
"Ya enggak boleh karena jalan umum," ujar Kombes Sabilul Alif, Selasa (10/7/2018).
Namun demikian, jalanan di kompleks perumahan boleh saja digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan seperti pesta pernikahan.
"Asal penyelenggara mendapatkan izin dari masyarakat sekitarnya kompleks perumahan tersebut," lanjutnya saat berada di Mapolres Kota Tangerang, Tiga Raksa, Banten.
Ia juga mengaku, larangan penggunaan jalan umum ini tidak hanya pada acara pernikahan saja melainkan juga acara lainnya.
"Acara kematian saja tidak boleh, apalagi acara pernikahan," sebutnya.
(BACA JUGA: Bisnis Sampingan Sopir Truk, Antar Mayat, Sekali Jalan Dapat Rp 5 Juta)