Untuk warga yang kedapatan melanggar akan dijatuhi hukuman mulai dari denda sebesar 2.000 dirham UEA (sekitar Rp 7,8 juta), mendapatkan poin hitam pada SIM, hingga kendaraan disita selama 60 hari.
"Undang-undang larangan ini memberi kewenangan kepolisian untuk menahan siapa pun pihak yang mengendarai kendaraan mereka dengan cara yang berbahaya bagi masyarakat," kata pengacara Emirat, Yousuf al-Bahar kepada situs berita online.
Warga yang masih nekat menirukan tantangan ini dapat dituntut menggunakan Undang-undang Federal nomor 12 tahun 1995.
Selain itu, ditambah dengan undang-undang Federal Penal Code nomor 3 1987 tentang membahayakan hidup orang lain.
(BACA JUGA: Karyawan Baru Ketiban Rezeki, Dapat Ford Escape Dari Bos Karena Rela Jalan Kaki 32 Km di Hari Pertama Kerja)
"Polisi dapat menahan dengan tuduhan menyebabkan cedera atau kematian pada pihak lain."
"Atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan dan kehilangan kendali atas kendaraan," kata Bahar.
Letnan Kolonel Jamal Salem Al Ameri, pakar lalu lintas di Abu Dhabi, juga mengatakan bahwa pengendara yang masih melakukan tantangan tersebut dapat dihukum dengan undang-undang lalu lintas UEA.
Dia juga menekankan, pengendara harus mematuhi aturan keselamatan dalam berlalu lintas.
Kemudian juga tidak lupa mengenakan sabuk pengaman dan menghindari keluar dari kendaraan yang masih melaju dengan alasan apa pun.