Angka Kecelakaan di Cimahi Paling Banyak Menimpa Remaja Usia 'Labil'

Irsyaad Wijaya - Selasa, 24 Juli 2018 | 09:00 WIB

Video detik-detik sebelum kecelakaan terjadi (Irsyaad Wijaya - )

Jelas ada aturan, setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM, seperti yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009.

Dilihat dari sisi biologis, fungsi otak kanan anak remaja yang memasuki usia 17 tahun sudah mulai berkembang dengan baik.

"Kalau otaknya sudah mencapai kematangan, maka seseorang dirasakan cukup mampu dan terampil untuk melakukan analisa secara visual dan prediksi terhadap situasi di jalan raya, termasuk yang kaitannya dengan jarak kendaraan,” ujar Irma Gustiana Andriani, M.Psi, Psi, psikolog Anak dan Remaja LPT UI.

Selain itu, jika nekat mengemudikan kendaraan padahal umur belum sampai 17 tahun, berpotensi besar untuk terlibat kecelakaan di jalan raya, yang akan berakibat dengan cacat, atau bahkan kematian!

Nah, anak yang di bawah 17 tahun emosinya cenderung labil. ‘Dipanasin’ sedikit, pasti emosi.

(BACA JUGA: Kebijakan Ganjil-Genap Jelang Asian Games 2018 Diklaim Berpengaruh Positif Ke Penjualan Mobil Bekas)

"Itu akan berpengaruh pada gaya mengemudinya, yang membuat dia mengemudi secara agresif. Bahaya itu!," tambah Jusri Pulubuhu dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC).

Sadar ya para orang tua jangan memberikan izin ke anaknya yang belum cukup umur membawa motor sendiri.