Biar Aman Dan Nyaman, Begini Lo Cara Mendapatkan Pengawalan Polisi

Fedrick Wahyu - Senin, 23 Juli 2018 | 18:45 WIB

Pengawalan Polisi (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Komunitas motor bisa saja mengajukan permohonan untuk mendapat pengalawan dari polisi saat konvoi.

Hal itu diungkapkan oleh Bripda Riska D Febri dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Namun lanjut dia, masyarakat harus membuat surat permohonan terlebih dahulu jika ingin mendapatkan pengawalan.

"Kalau misalkan mau konvoi atau izin keramaian itu tetap harus mengajukan surat pengajuan izin dari kepolisian," kata Bripda Rizka di Jakarta, Senin (23/7/2018).

(BACA JUGA: Lihat Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Cita Citata Tulis Surat Terbuka Untuk Pemerintah Kota Bekasi)

"Misalnya saja kita dari Korlantas Polri itu bisa saja mengawal suatu konvoi selagi bersifat resmi. Kalau Harley-Davidson itu setahu saya resmi," bebernya lagi.

Menurut Rizka, pengawalan yang diberikan polisi itu tidak dipungut biaya alias gratis.

"Untuk soal pengawalan itu tentu gratis, karena balik lagi kita dari pihak kepolisian diterjunkan untuk melindungi dan melayani masyarakat," ucapnya.

Namun ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi akan mempertimbangkan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut.

(BACA JUGA: Standar Emisi Euro IV Berlaku Oktober Nanti, DFSK Bilang Enggak Masalah)