Ini Tanggapan Polisi Tentang Aksi Arogan Para Pengendara Motor Gede Yang Kasusnya Lagi Ramai

Fedrick Wahyu - Senin, 23 Juli 2018 | 17:15 WIB

Konvoi moge yang dianggap arogan (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Tindakan arogan para pengendara motor gede belakangan ini kembali menjadi sorotan.

Menanggapi hal tersebut, Bripda Rizka D Febri dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengatakan sudah seharusnya dalam suatu konvoi perlu adanya pengawalan dari pihak kepolisian.

Hal itu bertujuan agar para rombongan motor tersebut tidak bertindak semena-mena saat berada di jalan.

"Jadi kalau misalkan konvoi seperti itu seharusnya mereka minta pengawalan dari pihak Kepolisian," ujar Rizka di Jakarta, Senin (23/7/2018).

(BACA JUGA: Video Arogansi Konvoi Moge, Pukul Spion Truk Sampai Bikin Pemotor Wanita Nyungsep ke Sawah)

"Jika memang ingin melakukan kegiatan seperti turing juga perlu memperhatikan hak para pengguna jalan lain dong, kan yang berkendara bukan cuman kita, jadi perlu ada etika dan menghargai satu sama lain," katanya menambahkan.

Menurut dia, pengawal terhadap rombongan moge ini tidak beda dengan pengawalan Polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya.

"Mau mengawal mobil jenazah saja itu bisa melakukan konvoi asalkan ada surat izinya," bebernya.

Sebelumnya, dilansir dari akun Instagram @agoez_bandz, Senin 23 Juli 2018, rombongan moge yang tengah melintas menjadi sorotan, setelah aksi mereka diunggah di dunia maya.

Tampak truk yang ditumpangi pria yang merekam momen itu didahului oleh rombongan moge yang dikawal pengendara berpakaian hijau.

(BACA JUGA: Pertamina Bagikan Ratusan Helm SNI Secara Gratis di Hari Anak Nasional)

Para pengendara moge itu merentangkan tangan kirinya saat mendahului truk.

Di bagian akhir video, spion truk itu terhantam setelah pengendara yang mengawal rombongan menyalipnya.

Meski mereka meminta jalan secara sopan, yakni dengan memberi isyarat menggunakan tangan, namun terdengar beberapa kali suara sirine.

Untuk diketahui, sirine hanya digunakan oleh kendaraan khusus yang telah diatur dalam Undang-Undang.