Aturan yang dilanggar adalah mengenai pemasangan stiker pada bodi mobil bagian bawah.
Stiker tersebut bertuliskan GS Toyota G Sport.
Tidak diketahui apa yang terjadi berikutnya.
Facebook.com/The Car Vault
Namun yang jelas, stiker tersebut bukan dipasang sendiri oleh pemilik mobil, melainkan produsen.
Facebook.com/The Car Vault
Surat tilang yang dikeluarkan kepolisian kepada pemilik mobil
Pengemudi mobil harus mengeluarkan uang sebesar 400 taka Bangladesh atau setara Rp 68 ribu atas pelanggaran ini.