Duh... Langgar Ganjil Genap Hukuman Resminya Enggak Main-main, Bisa Sampai Masuk Penjara

Fedrick Wahyu - Rabu, 18 Juli 2018 | 21:00 WIB

Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai di (Fedrick Wahyu - )

Selain menegur dan mengalihkan, untuk saat ini petugas hanya mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar untuk bahan evaluasi sebelum denda diberlakukan.

Perluasan sistem ganjil-genap ini juga dilakukan untuk menyukseskan Asian Games 2018.

Dari segi waktu, perluasan ganjil genap digelar selama 15 jam dari pukul 06.00-21.00 WIB dan berlaku setiap hari baik Sabtu maupun Minggu.

Kawasan yang masuk dalam area perluaaan ganjil genap meliputi, ruas Jalan S. Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaita-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.

(BACA JUGA: Toyota Supra 2019 Bakal Pakai Mesin Empat Silinder Berunsur BMW)

Di Jakarta Selatan perluasan sistem itu mencakup Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas Jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru.

Sistem itu juga diterapkan di Jalan Rasuna Said.

Di Jakarta Pusat, perluasan juga mencakup Jalan Benyamin Sueb di Kemayoran.