Tutup Jalan Raya Untuk Hajatan Aslinya Tak Diperkenankan, Kalau Terpaksa Ada Syaratnya

Ditta Aditya Pratama - Sabtu, 14 Juli 2018 | 07:58 WIB

Tutup jalan untuk hajatan (Ditta Aditya Pratama - )

"Harus ada surat pernyataan dari warga setempat agar tidak keberatan bila jalannya ditutup pada batas waktu tertentu," ucapnya.

"Namun juga perlu adanya jalan alternatif yang dapat dilalui oleh warga yang bersangkutan atau warga lainnya," tambahnya.

Menurut dia seandainya tidak melalui alur tersebut, Polri pasti tidak akan mengizinkan.

"Karena hanya akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," tutupnya.