Untuk mendapatkan Rp 3 juta sebulan harus bekerja mulai jam 06.00 hingga 22.00 (16 jam) tanpa istirahat.
Menurut UU Ketenagakerjaan, sehari bekerja 8 jam. Aplikator juga tidak mau lagi memberikan subsidi.
Kinerja aplikator tidak ada yang mengawasi dan sistem yang digunakan tidak ada pihak yang mengaudit.
Akhirnya, menyebabkan kesewenangan aplikator terhadap pengemudi ojek online.