Sudah Ditetapkan Tarifnya, Tapi Lewat Jalan Tol Gempol-Pasuruan Masih Gratis, Ini Alasannya

Fedrick Wahyu - Senin, 9 Juli 2018 | 16:00 WIB

Ilustrasi jalan tol (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Jalan tol Gempol-Pasuruan seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan) sudah ditentukan tarifnya lewat Keputusan Menteri PUPR No. 416/KPTS/M/2018 tanggal 4 Juli 2018.

Namun, ruas tol yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Juni 2018 ini masih belum dikenakan tarif.

Karena PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP), masih melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama tujuh hari, yang akan berakhir pada 11 Juli 2018.

"Pemberlakuan tarif akan dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2018, pukul 06.00 WIB," Tulis Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) dalam siaran tertulisnya, Minggu (8/7/2018).

(BACA JUGA: Kompak Banget, Dua Bersaudara Kepergok Polisi Curi Motor, Satu Kena Tembak)

Lalu, berapa besaran tarifnya untuk kendaraan golongan I nanti?

Untuk kendaraan golongan I dari Gempol Junction menuju Pasuruan yang mengenakan sistem tertutup dikenakan tarif sebesar Rp 23 ribu.

Sedangkan Jalan Tol Gempol – Pasuruan yang telah terintegrasi dengan Tol Porong – Gempol serta Tol Gempol – Pandaan akan dikenakan tarif integrasi yang berlaku pada masing-masing ruas.

"Pertama, Tarif Ruas Tol Gempol - Pandaan Rp 2.500 dan tarif Ruas Tol Gempol - Pasuruan Rp 23 ribu . Sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp 28.500 untuk Golongan I," ujar Ari Wibowo, Direktur Teknik PT JGP.

(BACA JUGA: Suzuki Mulai Merasakan Manisnya Segmen Honda BeAT, Nex II Langsung Jadi Motor Terlaris Mereka)