Jasa Marga Jelaskan Cara Motor Bisa Masuk Jalan Tol, Kayak Main Petak Umpet

Irsyaad Wijaya - Minggu, 8 Juli 2018 | 10:00 WIB

Pemotor mudik masuk tol (Irsyaad Wijaya - )

Ada Sanksi Tegas

Soal jalan tol dan sepeda motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

Dalam peraturan ini disebutkan motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya.

Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.

"Kalau misalnya kita temui kejadian seperti itu oleh petugas jalan tol atau Patroli Jalan Raya (PJR) akan kita kenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

(BACA JUGA: Motor Orang Kaya Jaman Dulu, Honda CBR250R Harga Bekasnya Kini Cuma Rp 20 Jutaan)

Cara mereka bisa lolos

Menurut Dwimawan, hal ini sering terjadi pada saat palang pintu terbuka pemotor tersebut langsung masuk berbarengan mobil tersebut.

"Memang portal kami itukan ada waktu dimana ngasih kesempatan mobil untuk lewat. Nah, mereka memanfaatkan jeda waktu itu," ucapnya.

"Kalau kita lihat video viral kemarin itu bahwa dia itu memang niat sampai menunggu, sehingga saat portal terbuka dia langsung nebeng," ujar Dwimawan.

"Dan kami selaku operator Jasa Marga menyayangkan tindakan para pengendara motor yang tetap masuk mengunakan jalan tol," tutupnya.