Otomania.com - Wrapping stiker menjadi solusi yang banyak dipilih pemilik mobil jika bosan dan ingin ganti warna.
Selain murah, pemasangan juga mudah dan jika bosan lagi tinggal melepasnya saja.
Berbeda dengan cat ulang yang memerlukan dana banyak dan beresiko.
Tapi, aturan tentang wrapping stiker ini masih mengambang dan membuat pemilik mobil ragu.
Pertanyaan yang kerap muncul, apakah body wrapping dengan warna berbeda dari STNK itu melanggar hukum lalu lintas?
"Ya, kalau sesuai dengan warna STNK-nya gak apa-apa dong" kata Kombes Pol Yusuf selaku Dirlantas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ia juga menambahkan bahwa semisal kendaraan tersebut aslinya berwarna hitam lalu di-cover pakai body wrapping warna hitam tentu boleh-boleh saja.
Lantas bagaimana jika dibungkus pakai wrapping dengan warna yang berbeda?
Untuk yang ini sebenarnya butuh trik simpel.
Pastikan saat hendak wrapping sticker jangan sampai warna asli yang melekat di bodi (sesuai STNK) itu tertutup alias tidak teridentifikasi.