Slamet mengungkapkan, saat beraksi, Pepen berpura-pura menjadi pemulung lalu memasuki kawasan permukiman warga.
Pepen memasuki rumah korban dan membawa kabur uang Rp 9 juta yang tergeletak di atas speaker.
"Dia melihat amplop cokelat di atas speaker dan mengambilnya. Amplop tersebut berisi uang Rp 9 juta," tambahnya.
Polisi tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pepen disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun hukuman bui.
(BACA JUGA: Mengejutkan! Akibat Suhu Ekstrem, Aspal di Australia Meleleh, Ban Mobil Hancur)