"Kecuali parkiran gedungnya diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), kalau enggak kan berarti murni dikelola gedung yang bersangkutan," katanya menambahkan.
Untuk itu, lanjut dia, menyimpan karcis itu penting sebab akan dijadikan sebagai bukti jika kendaraan yang mengalami kerusakan atau hilang memang terparkir di tempat yang telah ditentukan.
"Tergantung perparkirannya, sekarang pada saat dia masuk pasti ada karcis. Nah, di dalam karcis itu biasanya ada tulisan siapa yang bisa dipertanggung jawabkan disitu," ucapnya.
"Misalnya ada pemilik motor kehilangan kendaraanya di PD. Pasar Jaya Senen, Jakarta Pusat. Nah, itu boleh karena ada kerja sama dengan pengelola parkir dan Dinas Perhubungan sehingga akan ada pertanggungjawaban," tutupnya.
(BACA JUGA: Terkuak! Identitas Jambret Yang Tewaskan Penumpang Ojek Online di Cempaka Putih, Pakai Satria F150)