Polisi Bolehkan Wrapping Stiker di Sekujur Bodi Mobil, Tapi Ada Syaratnya

Irsyaad Wijaya - Kamis, 5 Juli 2018 | 17:00 WIB

wrapping sticker satin black matte karya Pacman Sticker di Mitsubishi Xpander (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Melapisi bodi mobil dengan stiker banyak dipilih pemilik dibandingkan mengecatnya ulang.

Selain lebih murah, wrapping stiker dianggap lebih aman dan jika bosan bisa dilepas.

Berbeda dengan mengecat ulang yang pasti harus keluarkan kocek dalam dan jika bosan enggak bisa dilepas lagi.

Nah, tapi kadang ada pemilik yang melapisi bodi kendaraannya dengan warna stiker yang beda dengan aslinya atau enggak sesuai STNK.

(BACA JUGA: Sempat Bikin Heran Petugas, Pemotor Beli Pertalite Cuma Rp 1.000 di SPBU, Videonya Jadi Viral)

Ternyata hal seperti itulah yang tidak diperbolehkan.

Jika ditemukan ada yang seperti itu, tentu akan ditilang polisi. 

Namun polisi menganjurkan asal tidak menganti warna di STNK, pemasangan wrapping sticker ternyata tak jadi masalah.

"Ya, kalau sesuai dengan warna STNK-nya gak apa- apa dong," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

(BACA JUGA: Terkuak! Identitas Jambret Yang Tewaskan Penumpang Ojek Online di Cempaka Putih, Pakai Satria F150)