Ingat! Motor Nekat Masuk Jalan Tol, Ancaman Kurungan 2 Bulan, Denda Rp 500 Ribu di Depan Mata

Irsyaad Wijaya - Senin, 2 Juli 2018 | 20:30 WIB

Terekam kamera pengendara motor terobos masuk jalan tol di gerbang tol Pondok Gede, Bekasi (Irsyaad Wijaya - )



Otomania.com - Terkait insiden pengendara motor yang menerobos masuk jalan tol lewat gerbang tol Pondok Gede, PT. Jasa Marga peringatkan dengan keras.

Pernyataan itu disampaikan AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, yang juga mengatakan berdasarkan peraturan perundangan, jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat ke atas.

"Keberadaan sepeda motor yang masuk tol membahayakan pengendara motor dan pengendara kendaraan yang lain. Larangan berupa rambu sudah jelas terpampang sebelum gerbang," kata Heru, Senin (2/7/2018). 

Heru menyatakan pihaknya menyesalkan tindakan pelanggaran hukum tersebut.

(BACA JUGA: Edan... Helm Legenda Balap Ini Ditaksir Nilainya Tembus Rp 1,5 Miliar, Berminat?)

Jasa Marga memberikan peringatan agar pengendara sepeda motor lainnya tidak mencontoh tindakan tersebut.

Sebab bisa membahayakan keselamatan pemotor dan juga pengemudi lainnya dan juga jika pelakunya tertangkap bisa berujung hukuman.

 "Jika hal ini ditemukan oleh petugas kami atau kepolisian, maka akan dikenakan tindakan hukum sesuai aturan undang-undang," ucap Heru.

Ulah pengendara motor yang masuk tol terekam dalam video yang diunggah di akun instagram jakarta_terkini. Peristiwanya dilaporkan terjadi pada Sabtu (30/6/2018).

(BACA JUGA: Diduga Hilang Kendali Saat Nyalip, Pengendara Kawasaki Ninja Tewas Usai Tabrak Median Jalan Di Bintaro)