Pemilik kendaraan juga akan langsung ditilang dengan denda tilang Rp 500.000 bagi mobil dan Rp 250.000 bagi motor.
(BACA JUGA: Gawat, Pakar Keselamatan Bilang Jalur Penyelamat di Indonesia Banyak yang Tak Sesuai Standar)
"Hingga dua bulan ke depan akan terus dilakukan sosialiasi Perda Parkir itu sambil saat ini menunggu Perwali untuk penjabaran dan juknisnya. Belum kami kenakan denda tilang tapi akan kami gembok hingga derek," kata Trio.
Sejumlah ruas jalan di Kota Surabaya kerap dijadikan pelanggar rambu larangan parkir.
Meski sudah terpasang rambu dilarang parkir, namun banyak mobil dan motor kerap parkir di lokasi itu.
Di antaranya Jl Dharmawangsa, Jl Prof Moestopo, Jl Airlangga, Jl A Yani, dan sejumlah ruas jalan lain.
"Akan kami sisir dan gembok jika melanggar. Silahkan pemilik menghubungi petugas untuk membuka gembok," tambah Trio.
(BACA JUGA: Enggak Kira-kira, Parkir di Gelora Bung Karno Kena Rp 13 Ribu Sejam, Ini Sih Permainan Petugas)
Jika saat di lokasi pelanggaran tidak ditemukan pemiliknya akan langsung diderek paksa dan diparkir paksa di Terminal Kedung Cowek Suramadu.
Jika tidak segera diambil, sesuai Perda 3/2018, maka pemilik kendaraan akan dikenakan biaya pengambilan hingga Rp 2,5 juta.
Mobil parkir di tempat larangan parkir adalah pemicu macet dan semrawutnya kota.