Kepalanya Luka-Luka, 7 Anggota Polisi Yang Ditempeleng Pakai Helm Lapor Polda Jawa Barat

Irsyaad Wijaya - Rabu, 27 Juni 2018 | 12:20 WIB

Anggota polisi yang terluka di kepala akibat dipukul pakai helm oleh perwira menengah polisi. (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Terkait kasus pemukulan yang dilakukan perwira menengah polisi ke tujuh kepala bawahannya, kondisinya mengalami sejumlah luka.

Irjen Pol Setyo Wasisto, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri menjelaskan 7 polisi kondisinya mengalami luka di bagian kepala.

Kombes Ekotrio mengamuk dan menghajar sejumlah anggota polisi yang berjaga di pintu gerbang Pusdikmin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (26/6/2018) pagi.

"Ada satu yang sempat muntah-muntah.

(BACA JUGA: Kabar Baik Buat Pencinta Trabas, KTM Siapkan Motor Advanture Dari Duke 390)

Ada yang robek kepalanya, benjol kepalanya," ujar Setyo saat ditanya soal kondisi 7 korban tersebut di Mabes Polri.

Ketujuh korban penganiayaan merupakan petugas pos jaga gerbang masuk Pusat Pendidikan Administrasi Lembaga Pendidikan Polri (Kapusdikmin Lemdikpol).

Penganiayaan terjadi lantaran Kombes Ekotrio emosi karena mobil dinas terhalang mobil katering saat ingin masuk di Kapusdikmin Lemdikpol.

Petugas pos jaga lantas segera memerintahkan mobil box pengantar makan untuk siswa Pusdikmin Lemdikpol mundur, memberi jalan kepada kendaraan Kapusdikmin Kombes Ekotrio.

(BACA JUGA: Modal Rp 60 Ribu Bisa Bersihkan Kerak Karbon di Ruang Bakar, Cukup Semprot Tanpa Turun Mesin)

Namun Kombes Ekotrio turun dari mobil sambil marah-marah.

Ia lantas memukuli anggota pos jaga menggunakan helm baja yang ada di meja piket sambil menanyakan anggota piket yang lain.

Setelah semua anggota piket terkumpul, kemudian Kombes Ekotrio kembali menghantamkan helm baja secara bergantian ke kepala 7 petugas tersebut.

Akibat tindakan penganiayaan itu, Kombes Ekotrio terancam sanksi.

(BACA JUGA: MotoGP Hadir Akhir Pekan Ini di Belanda, Ini Jadwal Lengkapnya)

Apalagi ketujuh anggota pos jaga yang jadi korban sudah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Barat.

"Ada (sanksi) etika, ada pidana. Kalau dilaporkan di pidana bisa juga karena sudah melakukan penganiayaan, pasal 351 KUHP," kata Setyo.