Maling Motor Daerah Tanjung Priok Diringkus Polisi, Tapi Barang Bukti Enggak Karuan Bentuknya

Fedrick Wahyu - Rabu, 27 Juni 2018 | 11:45 WIB

Barang bukti motor curian dalam keadaan memprihatinkan (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Jajaran kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua maling motor di kawasan Tanjung Priok (25/6/2018).

Mereka ditangkap di tempat dan waktu terpisah.

Seperti diposting akun Instagram @humas.pmj, penangkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP Faruk SIK,MSi dan Kanit IV PPA Iptu Suprobo, SH.

Dilaporkan, motor hilang di lapangan PT Holcim, Pelabuhan Tanjung Priok.

Satu pelaku diamankan dan membuka jalan untuk menangkap satu pelaku lain di kawasan yang tak berjauhan.

(BACA JUGA: Pengakuan Sopir Angkot M30: Tak Berniat Tewaskan Asih Dan Tak Pakai Senjata, Hanya Merogoh Pakai Tangan)

Pelaku mengaku menjual motor ke daerah Folker.

Yang bikin miris, dari foto yang dipublikasi, motor sudah dalam keadaan berantakan.

Bisa disebut ini bukan motor tapi kumpulan komponen.

Maklum, mesin, rangka dan part lain sudah terurai.

Maling sepertinya akan menjual komponen ketimbang motor utuh.

Simak deh foto-fotonya berikut dan tetap waspada. 

(BACA JUGA: Dilaporkan Korban, Sopir Daihatsu Gran Max dan Nissan Yang Pukul Wajah Petugas Busway Diburu Polisi)

humas.pmj Unit IV PPA dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Faruk Rozi SIK, MSi dan Kanit IV PPA IPTU Suprobo, SH telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Berawal dari Laporan Masyarakat bahwa sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di lapangan Pt. Holcim Jl. Kalijapat Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama KML di jembatan PLTU Pelabuhan Tanjung Priok.

Selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama M R di Jl. Warakas Gg. 21 dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku telah mengambil motor milik korban dan dijual ke daerah folker, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tg.Priok guna proses lebih lanjut. @polres_pelabuhan_tanjung_priok

 

Unit IV PPA dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Faruk Rozi SIK, MSi dan Kanit IV PPA IPTU Suprobo, SH telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Berawal dari Laporan Masyarakat bahwa sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di lapangan Pt. Holcim Jl. Kalijapat Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama KML di jembatan PLTU Pelabuhan Tanjung Priok. . Selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama M R di Jl. Warakas Gg. 21 dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku telah mengambil motor milik korban dan dijual ke daerah folker, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tg.Priok guna proses lebih lanjut. @polres_pelabuhan_tanjung_priok

A post shared by Humas.PMJ (@humas.pmj) on