Kecepatan di Jalan Tol Kurang Dari 40 Km/Jam, Mobil-Mobil Yang Lewat Akan Dibatasi

Fedrick Wahyu - Selasa, 26 Juni 2018 | 09:30 WIB

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko (Fedrick Wahyu - )

Wilayah yang terdampak adalah:

1. Ruas Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaita-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.

2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

4. Ruas Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.