Otomania.com - Dalam kasus penodongan di angkot M30A yang menyebabkan satu orang tewas, Polsek Koja menetapkan adanya tiga tersangka yang terlibat.
Erlangga sang sopir sudah berhasil ditangkap, sedangkan dua tersangka lainnya berinisial A dan D masih dalam pengejaran.
Kapolsek Koja Kompol Efendi mengatakan, Erlangga bukan merupakan sopir gadungan atau sopir tembak.
Dirinya memang sudah lebih kurang empat tahun ini bekerja sebagai sopir angkot M30A.
Angkot M30A yang dikemudikannya memiliki rute dari Terminal Tanjung Priok sampai Terminal Pulo Gadung, dan melewati Jalan Yos Sudarso yang menghubungkan daerah Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, sampai Pulo Gadung.
(BACA JUGA: Seorang Wanita Tewas Setelah Lompat dari Angkot, Diduga Jadi Korban Penodongan)
"Tersangka ini sebenarnya adalah pengemudi angkot M30A jurusan Tanjung Priok, Pulo Gadung dan Kelapa Gading," kata Efendi.
Alih-alih menghabiskan rutenya dari Terminal Tanjung Priok sampai Terminal Pulo Gadung, pada saat kejadian Erlangga malah berbalik arah ketika baru sampai di depan Mall of Indonesia (MOI) Kelapa Gading.
Ia berbalik arah ke Tanjung Priok setelah mengangkut tersangka A di depan MOI.
"Ketika depan MOI Kelapa Gading, naiklah satu tersangka (A) ini. Kemudian mereka berbalik arah ke Tanjung Priok, tidak meneruskan ke Pulo Gadung," terang Efendi.