Salah Gunakan Jabatan, Karyawati Hyundai Semarang Terancam Masuk Bui

Fedrick Wahyu - Sabtu, 23 Juni 2018 | 21:00 WIB

Dealer Hyundai (Fedrick Wahyu - )

"Apalagi dalam kasus itu, ada juga tindak pidana pemalsuan yang dilakukan terdakwa," jelasnya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Semarang, yang dipimpin Edy Suwanto, menjatuhkan hukuman pidana lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU.

Atas kasus itu, Vivi yang sebelumnya bertugas sebagai admin plus membidangi penjualan, kasir dan HRD dianggap majelis hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjatukan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

(BACA JUGA: Tarif Tol Bogor Outer Ring Road Naik, Segini Tarifnya Sekarang)

Selain itu, menetapkan barang bukti yang disita dikembalikan ke PT Hyundai Mobil Indonesia Cabang Semarang, kecuali 1 buah buku tabungan bank Mandiri atas nama Irma Oktavia Pratiwi, dikembalikan kepada terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa, Yoyok Mahmudi, menilai kliennya seharusnya tidak bersalah tetapi dikambinghitamkan dalam perkara tersebut.

Untuk itu, pihaknya menempuh banding.

"Klien kami punya anak yang masih bayi, sehingga perlu diberi ASI dan membutuhkan perlakuan dari ibunya," beber Yoyok dalam pembelaanya.

Berdasarkan informasi sebelumnya, kasus tersebut lama dilimpahkan, karena kondisi terakhir Vivi dikabarkan sedang hamil.

(BACA JUGA: Tiba-tiba Saja, Suzuki APV Kecelakaan Parah di Tol Cipali, Ini Sebabnya)

Kasus tersebut terkuak setelah dilaporkan bosnya sendiri, Sugiharto Djojosaputro.

Yang semuanya bermula saat Vivi hendak membeli mobil di PT Hyundai Mobil Indonesia cabang Semarang.

Namun ternyata semua berkas yang diisi adalah fiktif dan uang yang disetorkan hanya Rp 2 juta ke perusahaan.

Hal itu dilakukan dengan leluasa karena terdakwa saat itu menjabat sebagai admin plus.