Hal senada juga diungkapkan oleh Andry Berlianto dari RDL (Rifat Drive Labs).
(BACA JUGA: Tragis! Sedang Bantu Mobil Mogok, Dua Petugas Tol Cipali Tewas Tertabrak Mobil Lain)
“Hazard dinyalakan hanya pada saat keadaan darurat dan posisi kendaraan berhenti," ucap Andry (17/6).
"Seperti saat menepi di pinggir jalan ketika kendaraan mogok atau mengalami masalah,” tutur Andry.
Nah, penggunaan hazard di waktu yang tidak tepat tentunya akan membingungkan pengendara lain.
“Penggunaan lampu hazard saat kendaraan berjalan itu akan membahayakan orang lain," jelas Jusri lagi.
"Jadi, selain dalam keadaan darurat, tidak dibenarkan untuk menyalakan lampu hazard”, tutup Jusri.