Jangan Ngawur, Mika Lampu Rem Wajib Merah, Ganti Jadi Putih Siap-siap Kurungan 2 Bulan dan Denda Rp 500 Ribu

Irsyaad Wijaya - Senin, 11 Juni 2018 | 20:15 WIB

Modifikasi lampu rem motor jadi warna putih (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Penggantian parts pada motor dengan tujuan mempercantik tampilan memang sah-sah saja, tapi tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

Kalau penggantian atau penambahan malah melanggar hukum dan membahayakan orag lain, tentu itu tak diperbolehkan.

Contohnya mengganti warna-warna khas pada lampu motor.

"Sama seperti klakson, lampu-lampu di motor juga berguna sebagai komunikasi saat di jalan," buka Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS).

(BACA JUGA: Semoga Tak Sampai Gratis, Kalau Macet Sampai 5 Kilometer di Jalan Tol, Pemerintah Bebaskan Biayanya)

Lalu apa efeknya jika warna lampu rem bukan merah?

"Lampu rem kan aslinya warna merah, jadi ketika tuas rem ditekan dan menyala merah, pengendara lain sudah tahu kalau kita akan berhenti atau mengurangi kecepatan," kata Agus.

"Nah kalau warnanya diganti jadi putih, pengendara lain bisa-bisa menduga bahwa ada kendaraan yang melawan arah atau kendaraan mundur, apalagi saat malam hari," lanjut Agus.

Selain berbahaya, melepas mika lampu rem juga dilarang oleh hukum.

(BACA JUGA: Terkuak! Tim Yamaha Belum Temukan Setingan Ban Tepat Buat Rossi dan Vinales Gara-gara Jorge Lorenzo)