Kebijakan ganjil genap di Pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang dan Karawaci selama masa cuti bersama lebaran yaitu tanggal 11 hingga 14 Juni dan 18 sampai 20 Juni 2018 juga tidak berlaku.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018 yang menyebut kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional.
"Cuti bersama lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018 dengan demikian dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil genap sementara tidak berlaku," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono di Jakarta, Sabtu (9/6).
Kebijakan ganjil genap di jalan tol diberlakukan secara bertahap.
Sebelumnya, kebijakan itu hanya dilaksanakan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek (Bekasi-Jakarta).
(BACA JUGA: Volume Kendaraan Pribadi di Tol Cipali Meningkat, Polisi Sisir Pakai Motor)
Kemudian diberlakukan di Jalan Tol Jagorawi (ruas Cibubur-Jakarta), dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Di ruas Bekasi-Jakarta dilakukan mulai 12 Maret 2018. Berlaku setiap Senin sampai Jumat pukul 06.00 hingga 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.