Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2009 yang sebelumnya merevisi pasal 38 pada PP Nomor 15/2005 Tentang Jalan Tol.
Dalam pasal 1 PP Nomor 44/2009 menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Pasal 1a disebutkan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Pasal 2 disebutkan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan.
(BACA JUGA: Kilat...Hanya Hitungan Jam Setelah Dilepas Suzuki, Andrea Iannone Langsung Merapat ke Tim Asal Italia)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
Jadi memang motor boleh masuk ke jalan tol tapi dengan syarat khusus.
Syarat tersebut yakni ada jalur khusus untuk motor di jalan tol.
Nah dalam video tersebut tidak ada jalur khusus untuk motor, jadi pastinya pengemudi itu melanggar aturan.