Pengendara Motor Selamat Dari Maut Berkat Helm, Jadi Pelajaran Hidup Yang Penting

Fedrick Wahyu - Jumat, 8 Juni 2018 | 22:00 WIB

Rider selamat dari maut karena helm (Fedrick Wahyu - )

Kepala pengendara yang jatuh terlindas truk tersebut.

BACA JUGA: Usai Tabrak Lari, Daihatsu Ayla Berhasil Dikepung Gara-gara Umbul-umbul)

Untungnya pengendara tersebut menggunakan helm, sehingga kepalanya terselamatkan.

Sebenarnya penggunaan helm sudah diatur dalam undang-undang lo, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 57 ayat 1 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, salah satunya helm standar.

Dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 juga disebutkan bahwa adanya denda jika melanggar aturan tersebut.

Denda tersebut berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau membayar Rp 250 ribu.