Otomania.com - Terkait tuntutan tiga pemilik Nissan Elgrand yang merasa dirugikan karena tak dilengkapi ban cadangan, pihak berwajib ikut berikan komentar.
PT Nissan Motor Indonesia, Nissan Motor Distribusi Indonesia serta Menteri Perhubungan digugat 3 pemilik yakni David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan Sagala.
Sebagai pemilik Nissan Elgrand mereka mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Nissan Motor Indonesia.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pun angkat bicara.
(BACA JUGA: Asyik, OK-OTrip Mulai Diuji Coba, Ini Daftar Jurusannya)
"Yang jelas setiap kendaraan bermotor itu harus ada ban cadangan sebagai pelangkapnya," kata AKBP Budiyanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
"Ada undang-undangnya itu, termasuk segitiga pengaman itu juga harus ada di dalam kendaraan," ujarnya menambahkan.
Untuk diketahui, peraturan tentang ban serep ini memang jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 mengatur, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, para penggugat merasa mobil miliknya, yaitu Nissan Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan (serep) serta tempat ban cadangan.
(BACA JUGA: Penting Nih, Motor Enggak Pakai Sepatbor Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu)