Kapok! Begal Sadis Diringkus Polisi Dengan Timah Panas, Motor Curian Bisa Ditebus Korbannya

Irsyaad Wijaya - Kamis, 7 Juni 2018 | 11:25 WIB

Begal sadis bernama Joko (22) diamankan polisi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Polisi berhasil meringkus residivis kasus pembegalan sadis di kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Pelaku bernama Joko (22) setidaknya sudah 10 kali membegal dan pernah lolos saat penggerebekan.

Karena tak ingin meloloskan diri lagi, polisi berikan tindakan terukur menembak kakinya saat penangkapan pada (6/6/18).

Joko bersama kawanan begal sadis sudah beraksi selama dua tahun di Kecamatan Pendopo, Kecamatan Landur, Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Selama melakukan aksinya Joko bertindak sebagai eksekutor sedang kawanan lainya ada yang mengawasi dan bertugas menggambar calon korban untuk dibegal.
 
(BACA JUGA: Tragis! Gadis Meninggal Dibungkus Dalam Kardus dan Ditinggal di Atas Honda Scoopy, Ini Kronologinya)

Kelompok begal kawanan Joko memiliki tugas masing - masing berjumlah sekitar empat sampai enam orang, mereka membagi tugas untuk melakukan begal kepada calon korbannya.

Mereka menggunakan handpone setelah calon korban melintas di jalanan sepi, kawanan begal tersebut menelpon rekannya yang telah menunggu di lokasi ditentukan.

Setelah dirasa bisa dirampok mereka langsung sikat dengan menggunakan pedang panjang mengejar dengan sepeda motor ada juga korban yang dibacok.

"Aku bertugas ngambil, ada kawan yang bertugas nelpon aku dulu calon korban sudah digambar dari jauh, kalau akur baru ambil, " ungkap Joko dibincangi awak media, Rabu (6/6/2018).

Dikatakannya, uang yang ia dapat dari penjualan sepeda motor hasil curian ia mendapat bagian Rp 400 ribu setelah dibagi.

(BACA JUGA: Terang Sudah, Begini Wujud New Suzuki Jimny 2019, Model Klasik Fabrikasi Modern)

Biasanya uang ia habiskan untuk foya - foya dan berpergian.

Tidak hanya itu Joko mengaku banyak korban mereka yang menebus sepeda motor yang telah mereka curi.

"Ada korban yang kami begal mereka mau tebus lagi motornya ke kami, mereka mau tebus jadi tidak dijual ke orang lain, " ungkapnya.

Modus sistem tebus ini mereka lakukan sudah hampir dua tahun melalui perantara.

Kapolres Empatlawang, AKBP Agus Setyawan mengatakan tersangka Joko terlibat kasus curas 365 sebanyak sepuluh kali, Joko terancam hukuman penjara paling sedikit 9 sampai 15 tahun.

(BACA JUGA: Pokoknya Kucek Terus, Emak-Emak Nyuci Di Tengah Jalan, Ada Honda Mobilio Lewat, Mobil Yang Suruh Ngalah)

"Tersangka lain kawanan begal ini, sedang dicari keberadaannya, " jelasnya.