"Bahwa dengan fakta tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas informasi yang beredar. Ada lima hal yang perlu diklarifikasi," kata Wisnu.
Pertama, bahwa tidak ada lembaga Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK) di bawah Kemenkumham RI.
(BACA JUGA: Tidak Disangka, Inilah Yang Mampu Hentikan Aphard Dari Usaha Pengemudinya Kabur Di Surabaya)
Kedua, sehingga tidak tepat jika apa yang dilakukan saudara Hartono Handoko dikaitkan dengan instansi Kemenkumham, yaitu dengan menyebut saudara Hartono Handoko sebagai bagian atau oknum dari Kemenkumham.
Ketiga, Kemenkumham tidak bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan saudara Hartono Handoko.
Keempat, Kemenkumham belum memiliki rencana untuk mengambil upaya hukum terkait dugaan pemalsuan identitas yang mencantumkan instansi Kemenkumham tersebut.
Kelima, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami juga mendukung agar perkara tersebut bisa diselesaikan secara cepat dan efisien. Sehingga bisa memberikan kepastian hukum terhadap para korban maupun pelaku," Ujar Wisnu.