Otomania.com - Produsen bahan bakar Total Oil dan Shell telah mengajukan usulan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menaikkan harga.
Usul itupun disetujui dan rencananya akan berlaku per 1 Juni 2018.
Lampu hijau kenaikan diberikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto.
Kenaikan harga BBM yang dijual di SPBU Shell dan Total Oil dilakukan per 1 Juni 2018 mulai pukul 00.00 WIB.
Namun besaran kenaikan harga untuk Shell masih dievaluasi kembali oleh pemerintah.
(BACA JUGA: Ini Dia Raisa, Gadis 20 Tahun, Sopir Dump Truck Yang Lagi Ramai Videonya)
Sebab Djoko bilang usulan kenaikan harga yang diajukan Shell terlalu tinggi.
Dari surat yang dikirimkan ke Kementerian ESDM pada 24 Mei 2018 lalu, Shell mengusulkan kenaikan harga jual eceran BBM umum sebesar Rp 500 per liter untuk jenis BBM Super dan Reguler.
Untuk jenis BBM V-Power dan Diesel, Shell mengusulkan kenaikan harga sebesar Rp 700 per liter.
(BACA JUGA: Bukan Mobilnya, Honda Jazz Ini 'Cuma' Dicolong Rodanya, Head Unit Ikut Rusak)