Beri Penghargaan Pelawan Begal, Kapolres Berpesan 'Kalau Mampu Jangan Takut Melawan'

Fedrick Wahyu - Kamis, 31 Mei 2018 | 13:10 WIB

Polres Metro Bekas Kota Berikan penghargaan kepada dua korban-begal, (31/5/2018) (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Akhirnya pihak kepolisian memutuskan kalau korban begal di flyover Summarecon Bekasi beberapa waktu lalu memang tindakan membela diri.

Bahkan pihak Polres Metro Bekasi Kota memberikan penghargaan kepada Moh Irfan Bahri (19) dan Achmad Rofik (19).

Keduanya merupakan korban yang melawan begal hingga satu pelaku tewas dan satu lagi terluka parah.

Piagam itu diberikan berdasarkan keputusan Kapolres Metro Bekasi Kota nomor kep/34/5/2018 tanggal 30 Mei 2018, tentang pemberian piagam pengharagaan kepada anggota Polri dan anggota masyarakat.

(BACA JUGA: Video Reka Ulang Kronologi Korban Pertahankan Diri Dari Begal di Jembatan Summarecon, Bekasi)

Selain penghargaan, keduanya mendapatkan uang saku.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, disaksikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (31/5/2018).

"Barusan kita menyaksikan penerimaan penghargaan terhadap anggota masyarakat, Mas Irfan dan Mas Rofik, dua-duanya 19 tahun tapi mempunyai nyali dan kemampuan untuk menggagalkan perampokan," tutur Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, (31/5/2018).

Kombes Indarto mengungkapkan, tindakan menggagalkan perampokan yang jika tidak dilakukan, korban akan dilukai lebih parah atau bahkan bisa meninggal dunia.

(BACA JUGA: Korban Pembegalan di Bekasi Saat Bela Diri Juga Kena Bacok, Berikut Sederet Pengakuan dan Kronologisnya, Silat Madura Asli)

Sehingga apa yang terjadi merupakan bela paksa, dan bela paksa dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana.

"Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada beliau. Ini contoh untuk kita semua kepada masyarakat juga, dia punya kemampuan dan punya nyali, terutama bisa melakukan itu."

"Tetapi, yang perlu kita perhatikan juga kalau tidak punya kemampuan untuk melawan, musuh teralu banyak, mending hartanya," papar Kombes Indiarto.

"Kalau mampu jangan takut melawan, karena dilindungi undang-undang kalau niatnya bela diri," imbuhnya.

Indarto menambahkan, keberanian keduanya juga dapat menjadi contoh bagi anggota polisi.

"Kami sangat terbantu dan ini juga menambah semangat karena warga masyarakat saja berani melawan tindak kejahatan, apalagi kami yang diberikan kewenangan dan kemampuan untuk itu," paparnya.