"Sesuai Perda 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi," tegasnya.
Lurah Menteng Atas, Zulkarnain mengatakan, lebih lanjut pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, untuk melakukan pengawasan agar parkir liar tidak kembali muncul di depan Pasar Minangkabau.
"Bahkan setiap jam-jam rawan terutama pagi, siang dan sore, sudah kami tempatkan anggota untuk mengatasi parkir liar di lokasi, “ imbuhnya.
Selain itu, Zulkarnain juga mengimbau kepada warga yang akan belanja ke lokasi, agar tidak parkir di pinggir jalan.
"Jika ini tetap dilakukan pihaknya akan mengambil tindakan tegas," pungkas Christianto.
Selain di Pasar Minangkabau, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan juga melakukan penertiban di Jalan Limo- Permata Hijau Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama.
Dalam penertiban tersebut, tujuh mobil pribadi diderek oleh petugas.