Diharapkan kedepan untuk kendaraan 2 (dua) langkah, agar penggunaannya di kota secara BERTAHAP agar dibatasi dan dilarang penggunaannya serta diarahkan ke wilayah PEDESAAN berkaitan dengan polusi udara yang ditimbulkan kendaraan 2 (dua) langkah tersebut.
(BACA JUGA: Gokil, Honda 2-Tak Langka Punya Mesin 3 Silinder, Digeber Ngacir Nih)
4. Laksanakan sosialisasi, pemberitahuan, dan teguran terhadap pelarangan kendaraan 2 (dua) langkah di wilayah kota serta memberikan tindakan penilangan terhadap pelanggaran aturan tersebut. Guna tercapainya Indonesia bersih dari polusi dan pencemaran lingkungan.
Tembusan surat ini ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Perhubungan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Meski demikian masih butuh konfirmasi sejauhmana kebenaran surat ini mengingat tidak ada tanda tangan menteri.