Otomania.com - Pajak tahunan mobil sedan memang tengah menjadi perbincangan, karena tarifnya yang terlampau tinggi.
Berbeda dengan mobil jenis MPV yang pajaknya masih terbilang terjangkau.
Kesenjangan tarif pajak ini ada beberapa faktor diantaranya karena harga jualnya sudah berbeda.
Nah, mengatasi hal itu ada usulan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) agar pemerintah menyederhanakan tarif perpajakan mobil penumpang di Indonesia.
Gaikindo menilai kategori pajak mobil harusnya hanya ada dua, yakni kapasitas di bawah 10 penumpang dan di atas 10 penumpang.
(BACA JUGA: Pengaspalan Ulang Sirkuit Efek Buruknya Malah Bisa Bikin Bumpy dan Lubang Bertambah Banyak)
"Jadi perbedaannya hanya 10 penumpang atau di atas 10," kata Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Saat ini kategori pajak mobil penumpang dibagi atas beberapa jenis, yakni sedan, MPV 4x2 dan SUV 4x4.
Pajak sedan diketahui dikenakan pajak pertambahan nilai atas barang mewah ( PPnBM) mencapai 30 persen.
Sedangkan MPV hanya 10 persen.
Akibatnya, MPV lebih laris dan sedan dianggap tak bisa bersaing.
(BACA JUGA: Mudik Jadi Cepat, Tol TransJawa Pangkas Waktu Banyak, Jakarta-Tegal Cuma 4 Jam)
Kita main hitungan seandainya mobil off the road jenis sedan baru dibeli konsumen.
Harga off the road sedan dan MPV misalnya sama-sama Rp 70 juta.
Setelah diterima konsumen mobil MPV ditambah dengan PPnBM 10% jadi Rp Rp 77 juta.
Tapi, harga mobil sedan Rp 70 juta ditambah dengan PPnBM 30% jadi Rp 91 jutaan.
Jauh kan selisihnya beban PPnBM antara sedan dan MPV.
(BACA JUGA: Spyshoot Generasi Penerus Suzuki Jimny Versi 2019, Terpantau Ada Puluhan Berjemur di Parkiran )
Sedangkan di sisi lain, pemerintah ingin menggenjot ekspor sedan. Karena mobil jenis itulah yang lebih disukai di luar negeri.
"Jadi kami mau ke depannya tidak ada lagi pemilahan antara sedan dan MPV," ucap Jongkie.