Enggak Boleh Buat Polisi Tidur Pakai Karet Ban Lagi, Tiru Nih Seperti 12 Kampung di Kota Solo Yang Jadi Acuan Nasional

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 27 Mei 2018 | 08:52 WIB

Polisi tidur yang dimensi dan warnanya sesuai aturan pemerintah (Ditta Aditya Pratama - )

Untuk ideal jarak pemasangan polisi tidur sekitar 100 meter," terang Ari.

Seorang warga Kampung Purwotomo, Bambang (51) mengatakan, sebelum dilepas digantikan alat pembatas kecepatan yang baru oleh Dishub, masyarakat memasang alat pembatas kecepatan menggunakan karet ban kendaraan dengan dipaku.

Pemasangan itu agar pengendara bisa memperlambat lanju kendaraan.

"Pemasangan (polisi tidur) untuk memperlambat laju kendaraan. Kalau enggak dipasangi alat pembatas kecepatan justru pada ngebut," jelasnya.

(BACA JUGA: Sudah Standar Euro 4, Harga Mobil Toyota Jadi Naik?)