Otomania.com - Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dan Kepolisian merazia kendaraan dan angkot KWK 19 yang sering mangkal sembarangan di Stasiun Tanjung Barat, area Jagakarsa, (24/5/18).
"Sudah rutin ditertibkan namun tidak kapok. Tugas penegakan aturan harus dilakukan, bagi yang melanggar diberikan sanksi tilang dan derek agar jera," kata Christianto, Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Ia bilang, selama ini banyak aduan dari masyarakat yang masuk ke pihaknya, terkait maraknya pelanggaran yang dilakukan angkutan perkotaan.
"Ini sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat, yang harus ditindaklanjuti cepat dengan melakukan razia petugas gabungan," tegas Christianto.
(BACA JUGA: Maling Kecele, Jual Motor Curian Via Online, Pembelinya Ternyata Polisi Nyamar )
Bukan kali ini saja Dishub menindak angkot yang mengetem di Stasiun Tanjung Barat.
Pada upaya penertiban sebelumnya, banyak angkot yang kabur ketika melihat rombongan aparat datang.
"Untuk kali ini sopir tidak bisa kabur, karena gerak cepat melakukan tindak tilang, sebanyak 11 angkot KWK berhasil ditilang," papar Edi Sufaat, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jaksel.
Dalam razia tersebut petugas sempat bersitegang dengan para sopir KWK.
(BACA JUGA: Hentikan Begal Motor Ganas, Innova Anggota TNI Hancur Diserang)
Meski sudah ditilang, para sopir ngotot mangkal di lokasi itu dengan alasan sudah ditilang oleh petugas.
"Kan sudah ditilang, biarin sekalian dong ngetem nyari penumpang di sini," ujar seorang sopir.
Namun, petugas Dishub bertindak lebih tegas lagi terkait penolakan sopir untuk menjalankan angkotnya.
"Karena dia terus melawan, akhirnya kami lakukan cabut pentil juga," cetus Edi Sufaat.