Otomania.com - Kecelakaan maut truk yang menewaskan 12 orang, dan menggilas puluhan kendaraan dan rumah di Bumiayu, Brebes akhirnya, ditetapkan tersangkanya.
Truk yang dikemudikan Pratomo Diyanto (46) membawa beban melebihi kapasitas.
Karena beban berlebih, sopir truk tidak bisa menguasai kendaraan sehingga menabrak kendaraan lain dan berhenti setelah menghujam beberapa rumah.
"Kami menetapkan sopir truk menjadi tersangka atas kejadian ini. Dia dinilai lalai saat mengendarai kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Bakharuddin, Senin (21/5/2018).
(BACA JUGA: Enggak Berhubungan Sama Mesin, Tapi Tutup Tangki Bisa Jadi Biang Kerok Motor Mogok)
Dirlantas mengatakan sopir mengalami luka-luka dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit.
Saat mengalami kecelakaan, sopir sendirian, tidak ada kernet atau rekan yang menemani.
Saat ini, sopir sudah dipindahkan dari RSUD Bumiayu ke RSUD Brebes agar proses pemeriksaan lebih mudah karena dekat dengan Mapolres Brebes.
Sopir maut dalam kondisi sadar dan dirawat di Ruang Dahlia.
(BACA JUGA: Fakta Baru, Honda Gold Wing Tour DCT 2018 Tahan Menenggak Pertalite, Mesin Enggak Ngelitik)