Nama korban yang dirawat di RS Allam Medica:
1. Abdul Faqih (15), Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu
2. Firda Ayu Fibriani (9), Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Brebes
Nama korban yang rumahnya rusak:
1. Mulyati (55)
2. Muhtarom (62)
3. Iwan (50)
4. Annisah (49)
5. Khasanah (50)
6. M Zaeni (70)
7. Kasanah (45)
Semua rumah yang rusak itu berada di RT 3 RW 5 Desa Jatisawit, Kecamatan Brebes.
(BACA JUGA: Menang di MotoGP Prancis, Marquez Samai Rekor Stoner, Jangan Tanya Kalau Dibanding Rossi )
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah, Harwan Muldidarmawan, di Semarang menyatakan, seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai UU No 34/1964.
Ahli waris korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.
Adapun santunan korban luka-luka maksimal Rp 20 juta.
"Kami bertindak cepat untuk mendata para korban kecelakaan. Saat ini, seluruh petugas Jasa Raharja Tegal sudah turun ke lapangan untuk mendata ahli waris korban meninggal dan korban luka. Kami ingin santunan dapat diserahkan secepatnya pada kesempatan pertama,” terang Harwan dalam rilis kepada Tribunjateng.com, Minggu malam.