“Oleh karena itu saat tanda tangan SPK, konsumen harus bisa lebih teliti lagi membaca surat pemesanan kendaraan, jangan asal tanda tangan saja,” lanjut Jerry.
Ia juga mengingatkan, karena sudah tahu isi SPK dan sudah menandatangani surat tersebut, konsumen tidak memiliki kekuatan hukum.
“Secara hukum jadi agak sulit, itu memang jadi celah penipuan ke konsumen,” sebutnya.
Jerry pun menambahkan, kejadian seperti ini bisa menimpa merek apapun tanpa kecuali.
(BACA JUGA: Enggak Pakai Lama, Mudik Lebaran 2018, Surabaya-Madiun Diperkirakan Cuma 2,5 Jam)
“Saya rasa kejadian seperti ini bukan kali ini saja, sudah sering terjadi dari dulu, konsumen harus lebih aware dan baca isi SPK lebih teliti,” tuturnya.
Nah kalau sampai kejadian, konsumen bisa melaporkan hal tersebut ke dealer bersangkutan.
Atau menghububungi MMKSI, untuk respon cepat bisa ke email mmcc@mitsubishi-motors.co.id.
“Kami enggak berharap ini bakal terjadi, tapi kalau sampai kejadian harus dilaporkan, nanti kami investigasi,” tutur Jerry.
(BACA JUGA: Video Detik-Detik Toyota Vios Kecelakaan Terperosok Masuk Jurang, Penyebabnya Bikin Penasaran)